Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, No. 18 Tahun 2026, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unsur Rektor Universitas Syiah Kuala, Bagian Keenam, Pasal 92, Satuan Penjaminan Mutu (SPM) USK mempunyai tugas membantu Rektor dan/atau pimpinan Universitas dalam melaksanakan mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.

Sesuai Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, No. 18 Tahun 2026 tersebut diatas, SPM terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretaris;
  3. Bagian Administrasi Umum;
  4. Pusat; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusat sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:

  • Pusat Audit dan Penjaminan Mutu;
  • Pusat Sertifikasi dan Evaluasi Kinerja Dosen;
  • Pusat Data dan Informasi Lulusan; dan
  • Pusat Standarisasi Laboratorium dan Mutu Layanan.